Senin, 16 Februari 2015

draf spk kelompok



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI TERNAK ”AL-IKHWAN”
KOORDINATOR WILAYAH.....................................



Pada hari ini,................................,tanggal............bulan.......................tahun 2015, bertempat di...........................................................Kab.Sumedang, telah dilakukan AKAD KERJASAMA BAGI HASL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara pihak-pihak:

I.    Nama                 :  
      Alamat               : 
      No. Identitas      :  
    Merupakan ketua  koordinator  wilayah ...........................yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.  Nama                  : 
      Alamat                : 
      No. Identitas      :
      Merupakan anggota kelompok tani ternak selaku  pengelola kegiatan penggemukan sapi dalam Kelompok Tani Ternak AL-IKHWAN untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan kerjasama penanganan usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Ternak. Kesepakatan tersebut sebagai berikut :

Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1.      Ruang lingkup perjanjian ini meliputi dasar kerjasama pembiayaan usaha bagi hasil antara kedua belah pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemodal (Shahibul maal), Pihak kedua mitra pengelola modal (Mudharib) yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak ”AL-IKHWAN”
2.   Pihak ke I menyediakan   sapi   untuk penggemukan sebanyak ............. (.................................................... ) ekor Sapi dalam jangka waktu penggemukan 3 ( Tiga ) bulan.
3.     Dalam hal keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk berbagi hasil dengan nishbah 40 % (pihak pertama) : 60 % (pihak kedua) dari keuntungan usaha (setiap penjualan), setelah dikurangi biaya operasional lapangan (pengadaan dan penggemukan Sapi).
4.     Usaha yang berkaitan dengan pemeliharaan,pengemukan sapi berlokasi di ..................................... Desa..........................  Kec..............................., Kab. Sumedang, Prov.Jawa Barat.


Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1.      Yang dimaksud laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya    pembelian sapi (operasional kelompok).
2.      Yang dimaksud laba kotor adalah selisih harga antara harga jual Sapi dengan harga beli Sapi
.





Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak Pertama
1.   . Menyediakan Sapi untuk penggemukan selama 3bulan
2.   . Menangani masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
3.      .Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta penjagaan kualitas    layanan/pemeliharaan.
4.   Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi penjualan sesuai kemampuan.

B. Hak Pihak Pertama
1.    Mendapatkan    informasi dan lapoaran terhadap pemeliharaan dan manajemen kandang  pada  umumnya (tata laksana kandang).
   2.    Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.
   3.  Menyerahkan sapi ketiap peternak sesuai pengajuan.

C. Kewajiban Pihak Kedua
1. Menyiapkan kandang  untuk  operasiona kegiatan penggemukan sapil.
2. Menangani masalah operasional usaha, perawatan kandang, penyediaan pakan dan aspek
        pemeliharaan lainnya .
3.   Menjalankan prosedur standart pengelolaan dan manajemen usaha.
   4.  Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi penjualan sesuai    kemamapuan.
5. Menerima dan merawat sapi untuk usaha penggemukan dalam jangka waktu 3 bulan
6. Melaporkan setiap masalah yang bekaitan dengan usaha penggemukan sapi.

     D. Hak Pihak Kedua
 1. Mendapat bagi hasil penjualan, berupa pembayaran tunai sebagaimana disepakati kedua   belah pihak.
 2. Mendapatkan informasi selengkapnya dari segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3. Bertanggung jawab penuh  atas sapi yang diberikan selama periode pemeliharaan    berlangsung..


Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku terhitung  sejak tanggal.............bulan....................tahun 2015, Sampai tanggal........., bulan....................tahun 2015


Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai, dan ditandatangani kedua belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar gerak usaha.



Pasal 6
Force Majure
1.      Yang dimaksud force majure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan pemerintah
2.      Apabila terjadi Force Majure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majure, dan untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakna kewajiban atau denda apapun juga





Pasal 7
Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan dalam  menafsirkan kesepakatan  ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh nilai-nilai kekeluargaan secara Islami.



Pasal 8
Tambahan
Apabila ada hal-hal yang belum dan perlu diatur secara tersendiri akan dibuat aturan tambahan yang isi dan jiwanya sejalan dengan kesepakatan ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.


Pasal 9
Penutup
Demikian kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai, cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.






                                                                        Sumedang,............................2015

                        Pihak Pertama,                                                Pihak Kedua,






                    ( ........................... )                                         ( .......................... )

MENGETAHUI
KELOMPOK TANI TERNAK “AL-IKHWAN”
KETUA


 ( ASEP ARIEF )

If You Like This Post, Share it With Your Friends

Tidak ada komentar:

Posting Komentar