SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI TERNAK ”AL-IKHWAN”
KOORDINATOR
WILAYAH.....................................
Pada hari ini,................................,tanggal............bulan.......................tahun
2015, bertempat di...........................................................Kab.Sumedang,
telah dilakukan AKAD KERJASAMA BAGI HASL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara
pihak-pihak:
I.
Nama :
Alamat
:
No. Identitas :
Merupakan ketua koordinator
wilayah ...........................yang untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Alamat :
No.
Identitas :
Merupakan anggota kelompok tani ternak selaku pengelola kegiatan
penggemukan sapi dalam Kelompok Tani Ternak AL-IKHWAN untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan kerjasama penanganan
usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Ternak. Kesepakatan tersebut sebagai
berikut :
Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1. Ruang lingkup
perjanjian ini meliputi dasar kerjasama pembiayaan usaha bagi hasil antara
kedua belah pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemodal (Shahibul maal),
Pihak kedua mitra pengelola modal (Mudharib) yang tergabung dalam Kelompok
Tani Ternak ”AL-IKHWAN”
2. Pihak ke I menyediakan sapi
untuk penggemukan sebanyak .............
(.................................................... ) ekor Sapi dalam
jangka waktu penggemukan 3 ( Tiga ) bulan.
3. Dalam hal
keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk berbagi hasil dengan nishbah
40 % (pihak pertama) : 60 % (pihak kedua) dari keuntungan usaha (setiap
penjualan), setelah dikurangi biaya operasional lapangan (pengadaan dan
penggemukan Sapi).
4. Usaha yang
berkaitan dengan pemeliharaan,pengemukan sapi berlokasi di .....................................
Desa.......................... Kec...............................,
Kab. Sumedang, Prov.Jawa Barat.
Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1.
Yang dimaksud
laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya pembelian sapi (operasional kelompok).
2.
Yang dimaksud
laba kotor adalah selisih harga antara harga jual Sapi dengan harga beli Sapi
.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban
Pihak Pertama
1.
. Menyediakan
Sapi untuk penggemukan selama 3bulan
2.
. Menangani masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
3.
.Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta
penjagaan kualitas layanan/pemeliharaan.
4.
Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi
penjualan sesuai kemampuan.
B. Hak Pihak
Pertama
1. Mendapatkan informasi dan lapoaran terhadap pemeliharaan
dan manajemen kandang pada umumnya (tata laksana kandang).
2. Menerima uang
bagi hasil sesuai kesepakatan.
3. Menyerahkan sapi ketiap peternak sesuai
pengajuan.
C. Kewajiban
Pihak Kedua
1. Menyiapkan kandang untuk operasiona kegiatan penggemukan sapil.
2. Menangani masalah operasional usaha, perawatan kandang,
penyediaan pakan dan aspek
pemeliharaan lainnya .
3. Menjalankan prosedur standart pengelolaan dan manajemen usaha.
4. Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi
penjualan sesuai kemamapuan.
5. Menerima dan merawat sapi untuk usaha penggemukan
dalam jangka waktu 3 bulan
6. Melaporkan
setiap masalah yang bekaitan dengan usaha penggemukan sapi.
D. Hak Pihak Kedua
1. Mendapat bagi hasil penjualan,
berupa pembayaran tunai sebagaimana disepakati kedua belah pihak.
2. Mendapatkan informasi selengkapnya dari
segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3. Bertanggung
jawab penuh atas sapi yang diberikan
selama periode pemeliharaan
berlangsung..
Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku terhitung sejak tanggal.............bulan....................tahun
2015, Sampai tanggal........., bulan....................tahun 2015
Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai, dan ditandatangani kedua
belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai
dasar gerak usaha.
Pasal 6
Force Majure
1. Yang dimaksud force majure adalah hal-hal yang
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang diluar kekuasaan kedua
belah pihak, seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan dan keadaan darurat
yang secara resmi dikeluarkan pemerintah
2. Apabila terjadi Force Majure, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu)
bulan setelah terjadi force majure, dan untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakna
kewajiban atau denda apapun juga
Pasal 7
Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan dalam menafsirkan kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh nilai-nilai kekeluargaan
secara Islami.
Pasal 8
Tambahan
Apabila ada hal-hal yang belum dan perlu diatur secara tersendiri akan
dibuat aturan tambahan yang isi dan jiwanya sejalan dengan kesepakatan ini, dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Pasal 9
Penutup
Demikian kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai, cukup untuk
digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi
kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Sumedang,............................2015
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
( ...........................
) (
.......................... )
MENGETAHUI
KELOMPOK TANI
TERNAK “AL-IKHWAN”
KETUA
( ASEP ARIEF )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar